Sabtu, 24 Maret 2012

Legalitas Perusahaan dan Sertifikat Halal

Sabtu, 24 Maret 2012

Legalitas Perusahaan :

1. No. Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Umum : Kep. 21/BPU/II/90

2. NPWP : 01.342.510.3-432.000

3. No. Izin Domisili : 300/75/KI IB/XI/2007

4. No. Izin Umroh : D / 142 Tahun 2009

5. No. Izin Haji : D / 80 Tahun 2009

Sertifikat halal

Sebagai badan usaha jamaah haji dan umrah, PT. Arminareka Perdana telah mendapatkan sertifikat halal sesuai syariah Islam dari Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (MUI).

SELAMAT DAN SUKSES
PT. ARMINAREKA PERDANA
ATAS PENERIMAAH SERTIFIKAT HALAL
sebagai
LEMBAGA BISNIS SYARIAH
Dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
Ditandatangani di Jakarta, 5 November 2010 M
26 Dzulhijjah 1431 H




Artikel Terkait:


Ditulis Oleh : Unknown ~Umroh, Umroh Plus dan Haji Plus

UMROH Artikel Legalitas Perusahaan dan Sertifikat Halal ini diposting oleh Unknown pada hari Sabtu, 24 Maret 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...